Usai Disahkan, DPR Jamin Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

FTNews, Jakarta- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah resmi disahkan. Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12) lalu.

Merespons pengesahan UU ITE, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, tidak akan ada lagi pasal karet yang akan menjerat kelompok atau golongan yang berbeda pendapat dengan penguasa.

Usai revisi, lanjutnya, UU ITE yang mengatur tentang informasi yang menimbulkan kebencian terinci secara jelas dan spesifik.

“Ada aturan yang lebih spesifik dan jelas, sehingga tidak ada lagi ketentuan karet dalam pasal tersebut, jadi ukurannya jelas. Sehingga pasal ini semoga tidak lagi bisa menjerat orang yang berbeda pendapat dengan penguasa,”katanya dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (12/12).

UU ITE yang telah disahkan DPR RI bersama dengan Pemerintah, lanjutnya, merupakan wujud kehadiran negara melindungi warganya dalam transaksi elektronik.

“Negara bisa hadir lebih cepat membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik,” tegas Habib.

Dia menjabarkan, sebelumnya banyak regulasi yang mempersulit penindakan tersebut. Ia pun berharap agar pemerintah bisa merespon cepat untuk membuat aturan turunannya, berupa Peraturan Pemerintah (PP).

“Saya pikir ke depan kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya terbit, agar apa yang diatur di dalam undang-undang ini bisa dieksekusi,” harapnya.

Punya arti penting

Sejalan, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut UU ITE memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Serta untuk memperkuat jaminan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.

(Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono. (Foto: Sarah Fiba)

“Perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat,” “ujar Dave yang juga hadir dalam Diskusi Forum Legislasi

BACA JUGA:   Jaksa di Tapsel Sumut Ditangkap Polisi, Gegara Postingan di Medsos

Dave menegaskan, revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.

“Dalam ungkapan lain, Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,” tandas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Artikel Terkait