Nasional
Usai Disahkan, DPR Jamin Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE
12 Desember 2023 | 00:00 WIB
FTNews, Jakarta- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah resmi disahkan. Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12) lalu.
Punya arti penting
Sejalan, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut UU ITEÂ memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Serta untuk memperkuat jaminan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.
(Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono. (Foto: Sarah Fiba)
"Perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat,†“ujar Dave yang juga hadir dalam Diskusi Forum Legislasi
Dave menegaskan, revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.
“Dalam ungkapan lain, Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,†tandas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.