Usai Laporkan Anggota DPRD Sumut, Oknum Pegawai Bank Malah Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya
Sumatra Utara

Pegawai bank swasta, Siti Nurhaliza (SN) sebelumnya viral karena melaporkan Anggota DPRD Sumut aktif, Fajri Akbar atas tuduhan pelecehan seksual.
Kini, Siti Nurhaliza (SN) malah melaporkan kuasa hukumnya, Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Siti Nurhaliza juga mencabut kuasa dari pengacaranya terdahulu, Khomaini, SE, SH & Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners, dan menunjuk pengacara baru bernama Irfan Hariyantho, S.H., dari kantor hukum BOMS HARIYANTHO & REKAN.
Baca Juga: Ikut Pengajian Akbar, Nurasyiah Dapat Hadiah dari Bobby Nasution
Laporan ini diduga lebih serius dibandingkan dengan kasus sebelumnya saat melaporkan Anggota DPRD Sumut.
Muncul Fakta Mencengangkan dari Pengaduan SN
Siti Nurhaliza saat bersama kuasa hukum lamanya dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH saat melaporkan anggota DPRDSU, Fajri Akbar. [Instagram]
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Bupati Asahan
Dalam Surat Kuasa Khusus yang diterima wartawan, Siti Nurhaliza yang biasa disapa Liza memberikan kewenangan penuh kepada Irfan untuk mendampingi seluruh proses penyelidikan kasus tersebut.
Tapi, di balik pencabutan kuasa ini, muncul fakta mencengangkan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pengacara lama diduga telah menggelapkan satu unit handphone milik Liza, yang hingga kini tidak dikembalikan.
Perangkat tersebut dikabarkan menyimpan dokumen, rekaman, serta komunikasi penting yang berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara ini khususnya yang berkaitan dengan FA.
Irfan Hariyanto menyatakan bahwa kliennya telah mencabut kuasa dengan kesadaran penuh setelah menyadari adanya indikasi rekayasa perkara yang diduga dilakukan oleh pengacara sebelumnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas penguasaan barang bukti pribadi kliennya secara melawan hukum.
“Kami sudah melaporkan Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Pasal 362 KUHP. Barang yang dicuri adalah handphone milik klien kami yang berisi banyak data penting. Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tapi juga potensi tindak pidana yang serius,” ujar Irfan.
Kuasa Hukum yang Dilaporkan Simpan Bukti Krusial
Bukti laporan Liza terhadap kuasa hukum sebelumnya. [Instagram]
Irfan tidak menyebut secara rinci isi dari handphone tersebut, namun menegaskan bahwa perangkat tersebut menyimpan bukti-bukti yang sangat krusial, yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum, bukan justru dikuasai secara tidak sah oleh mantan kuasa hukum.
“Ini bukan hanya soal kehilangan handphone. Ini soal penyalahgunaan kuasa hukum untuk membentuk arah perkara sesuai kepentingan tertentu, bukan demi kebenaran,” tegasnya.
Langkah hukum yang diambil Liza kini menuai sorotan. Banyak yang menilai bahwa ia bukan sedang mengubah strategi hukum, tetapi berupaya keluar dari skenario yang selama ini telah disiapkan oleh pihak yang ia percaya sebelumnya.
Kini, Liza dengan kuasa hukum barunya bertekad untuk membawa perkara ini ke arah yang lebih objektif dan sesuai hukum.
Sebelumnya ramai berita Liza melaporkan anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar (FA) ke Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kuasa hukum sebelumnya, Khomaini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat tersebut.
Bahkan Khomaini menyebutkan jika Liza tengah mengandung anak dari Fajri Akbar.
Sementara jauh hari sebelumnya Fajri Akbar mengambil langkah hukum melaporkan Liza ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukannya.