Usai Pencoblosan, Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024?
Nasional

FTNews - Pemungutan suara untuk memilih presiden dan legislatif telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari lalu. Saat ini, tahapan pemilu 2024 sedang memasuki rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang dari mulai tingkat kecamatan hingga nasional.
Melansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang terbagi dalam beberapa waktu. Yaitu:
Pleno Kecamatan tanggal 15 Februari-2 Maret 2024. Kemudoian Pleno PPLN 15 Februari-22 Februari 2024, dan Kabupaten/Kota 17 Februari-5 Maret 2024. Selain itu, Pleno Provinsi tanggal 19 Februari-10 Maret 2024 serta Pleno Nasional tanggal 22 Februari-20 Maret 2024.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Lalu, kapan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024?
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. Foto: canva
Menurut Pasal 413 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut penjelasan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024:
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. Terhitung sejak 14 Februari, 35 hari setelahnya adalah 20 Maret 2024.
2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten atau kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Surat Suara Ilustrasi surat suara. Foto: Pemkot Tangerang
Ambang Batas
UU ini juga mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara. Paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas, perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sementara itu, untuk penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut UU ini, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu bisa ikut.
Untuk presiden, penetapan perolehan suara presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres. Dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.
Menurut UU ini, jika tidak ada pasangan calon terpilih yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.