Usai RUU TNI Muncul RUU Polri, Seperti Apa Revisi UU hingga DPR Sebut Belum Terima Surat Presiden!

Nasional

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:56 WIB
Usai RUU TNI Muncul RUU Polri, Seperti Apa Revisi UU hingga DPR Sebut Belum Terima Surat Presiden!
Ilustrasi Polwan [ist]

Setelah pengesahan RUU TNI, wacana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

rb-1

Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat terus menguat.

Sejumlah ketentuan baru yang diusulkan dalam revisi dinilai membahayakan karena dapat membuat Polri menjadi lembaga super atau superbody.

Baca Juga: Tutup Masa Sidang, Puan Singgung UU Kesehatan dan UU Desa

rb-3

ilsutrasi Polri [ist]

Kebebasan berekspresi dan hak privasi di ruang digital juga terancam jika UU Polri berhasil direvisi.

Sejak disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada Selasa (28/5/2024), RUU perubahan atas UU No 2/2002 tentang Polri (RUU Polri) terus menuai kritik.

Sehingga diperkirakan pembahasan draf perubahan regulasi itu bakal menimbulkan gejolak ditengah publik.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng, Puan: Itu Solusi Jangka Pendek, Harus Tepat Sasaran

Karena itu, DPR berjanji akan membahas RUU Polri tersebut secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Rencana revisi UU Polri sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.

Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

RUU Polri itu ditetapkan akan dibahas kembali oleh DPR periode 2024-2025. Saat ini, DPR telah rampung menyusun revisi UU TNI.

Meski menuai protes publik, DPR tetap memberikan persetujuan terhadap pengesahan RUU TNI menjadi UU terbilang terburu-buru.

Berlatar dari proses revisi UU TNI itulah, publik khawatir DPR juga akan membahas RUU Polri dengan cepat. Terlebih, draf RUU Polri juga sudah selesai dirumuskan pada tahun 2024.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri belum diterima oleh pihaknya. Puan mengatakan Surpres yang beredar di publik bukanlah yang resmi.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujar Puan.

Puan mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika Surpres telah diterima. Ia menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial tak resmi.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," katanya.

Ilustrasi Polri [ist]

Sementara itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengkritik perubahan UU Kepolisian karena minim partisipasi publik dan dianggap tidak menyelesaikan masalah institusional Polri.

Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat digunakan untuk menargetkan individu atau kelompok yang kritis terhadap pemerintah, sehingga membatasi kebebasan berekspresi di ranah digital.

Tag Puan Maharani Ketua DPR RI KontraS Surpres RUU TNI ruu polri revisi uu polri

Terkini