Usai Sidang Korupsi, Irwan Hermawan Minta Ijin Berobat ke Dokter

Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 | 00:00 WIB
Usai Sidang Korupsi, Irwan Hermawan Minta Ijin Berobat ke Dokter

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengajukan permohonan izin berobat kepada majelis hakim. Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

rb-1

Hal tersebut disampaikan terdakwa Irwan Hermawan melalui penasihat hukumnya, sebelum ketua majelis hakim menutup persidangan. Setelah tim JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan.

Penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Handika Honggowongso menyampaikan berdasarkan rekomendasi dari dokter bahwa kliennya perlu dilakukan perawatan medis.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Sesuai rekomendasi medis dari dokter yang merawat pak Irwan, direkomendasikan untuk dilakukan perawatan medis. Karena itu kami ajukan permohonan untuk bisa berobat," kata Handika di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Ketua majelis hakim menjawab untuk menyampaikan hasil medis di persidangan, dan diajukan untuk ijin berobat.

"Baik, jadi kami sudah baca. Jadi silahkan saja ajukan permohonan berobat," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan sebelum mengakhiri sidang.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Majelis hakim juga meminta tim penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan untuk menentukan jadwal pemeriksaan oleh dokter.

"Ditentukan juga kapan jadwal pemeriksaannya agar majelis hakim keluarkan penetapan izin untuk berobat sesuai dengan harinya," tuturnya.

Sebelumnya, Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun). Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Tag Hukum Majelis Hakim Kasus Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan

Terkini