Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025, Jaminan Pensiun Bagaimana?

Ekonomi Bisnis

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:13 WIB
Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025, Jaminan Pensiun Bagaimana?
Ilustrasi pekerja. [Pixabay]

Batas usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun terhitung 1Januari 2025.

rb-1

Adapun yang mendasari kenaikan batas usia pensiun pekerja tersebut berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.

Baca Juga: Wali Kota Medan Harapkan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Semakin Luas dan Inovatif

rb-3

"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, seperti dilihat dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (8/1/2025).

Ilustrasi pekerja sedang fokus menatap layar komputer. [Pixabay]

Oleh karena itu, pada tahun 2025 ini, batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Baca Juga: Profil Pramudya Iriawan Buntoro, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Baru Pilihan Prabowo

Lantas bagaimana dengan Jaminan Pensiun pekerja swasta apakah ikut naik atau tidak?

Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakomodasi peserta yang belum memiliki masa iur cukup agar tetap terlindungi.

Ilustrasi wanita sedang bekerja. [Pexels]

Ia menyampaikan program Jaminan Pensiun (JP) memang mensyaratkan masa iur minimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP tersebut.

Masa iur ini menjadi prasyarat untuk menerima manfaat pensiun berkala, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun.

Rosita mengatakan peserta bisa mengambil JHT (Jaminan Hari Tua)-nya di usia 56.

"Sementara JP mengikuti usia pensiun JP yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Roswita menjelaskan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan lama dapat tetap melanjutkan iuran agar memenuhi masa iur 15 tahun.

Tag BPJS Ketenagakerjaan Pensiun Pekerja batas usia pensiun jaminan pensiun

Terkini