Cara Dapat Dana BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 15 Juta
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta tanpa harus menunggu masa pensiun.
Fasilitas ini bisa diakses langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu datang ke kantor cabang. Kebijakan peningkatan batas klaim JHT dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta resmi diberlakukan sejak Mei 2025.
Baca Juga: Ini Fakta Terbaru Pencairan BSU 2025
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital bagi peserta aktif.
Layanan Digital JMO Permudah Pencairan Dana JHT
Aplikasi JMO bisa digunakan untuk pencairan dana BPJS KetenagakerjaanMelalui aplikasi JMO, proses pencairan kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring.
Baca Juga: Bantu Pekerja Formal hingga UMKM, Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' Diluncurkan
Peserta cukup mengisi data, mengunggah dokumen, dan melakukan verifikasi wajah lewat ponsel.
Dalam waktu singkat, pengajuan klaim dapat diproses tanpa antre panjang di kantor BPJS.
Aplikasi JMO sendiri merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT.
Layanan ini dirancang agar peserta dapat mengakses haknya dengan cepat, mudah, dan aman.
Program JHT merupakan bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja. Dana tersebut dapat dicairkan ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Namun, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2015, peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja.
Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT Saat Masih Aktif Bekerja
Bpjs KetenagakerjaanPeserta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun berhak mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan untuk pembelian atau pembangunan rumah.
- Pencairan 10% dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti pendidikan atau kebutuhan pribadi.
Dokumen yang Diperlukan
- Klaim sebagian 10%
- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP dan Kartu Keluarga
- Buku tabungan aktif
- Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Klaim sebagian 30% untuk kepemilikan rumah
- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan aktif bekerja
- Dokumen perbankan dari bank rekanan BPJS
- Buku tabungan dan NPWP
Langkah Mudah Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik Klaim JHT, lalu pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi.
- Pilih alasan klaim, seperti berhenti bekerja atau kebutuhan lainnya.
- Periksa kembali data kepesertaan dan lakukan swafoto verifikasi wajah.
- Isi data rekening aktif dan NPWP, lalu klik Selanjutnya.
- Cek rincian saldo JHT yang akan dicairkan, kemudian tekan Konfirmasi.
- Setelah pengajuan selesai, pantau proses klaim melalui menu Tracking Klaim.
Dengan sistem digital yang semakin canggih, BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses pencairan JHT kini lebih efisien, transparan, dan ramah pengguna. Peserta bisa mencairkan dana hingga Rp15 juta hanya melalui ponsel — kapan pun dan di mana pun tanpa repot antre.