Usut Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP, Polisi Periksa 15 Saksi
Hukum

FTNews - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno lakukan terhadap pegawai kampus yang terjadi pada beberapa waktu lalu. Terdapat dua pelayangan laporan terkait kasus ini. Laporan atas nama korban D ke Mabes Polri dan korban R ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams menuturkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, yang masing-masing 6 saksi dalam laporan D dan 9 saksi dalam laporan R.
“Untuk yang pemeriksaan tadi laporan saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sdh 6 orang yang diperiksa,†kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (5/3).
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa saksi tersebut di antaranya pelapor atau korban, terlapor, dan 4 saksi lainnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Temuan Belasan Senpi di Rumah Dinas Mentan
Sementara itu Ade Ary menyebutkan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dalam pelaporan korban R.
“Untuk kasus dugaan pelecahan seksual dengan korban RZ itu sudah ada 9 saksi yang diperiksa. Pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi,†ucap Ade Ary.
Kemudian Ade Ary menjelaskan langkah selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris terlapor. Namun ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Baca Juga: Viral Polisi dan Dishub Pukul Spion Pengemudi Mobil di Widya Chandra
“Ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor,†ujar Ade Ary.

Periksa Saksi-saksi
Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang Rektor Universitas Pancasila, ETH lakukan terhadap pegawai kampus. Delapan saksi polisi periksa terkait kasus ini.
Dalam kasus ini terdapat dua laporan. Korban D membuat laporan ke Mabes Polri dan korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.
“Di laporan polisi (LP) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi,†kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (26/2).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Namun ia tidak menjelaskan secara detail waktu pemeriksaan tersebut.
“Termasuk korban sudah diperiksa RZ ya,†ujar Ade Ary.
Pihak terlapor pun sudah polisi jadwalkan pemeriksaan pada Senin, 26 Februari 2024. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dalam pemeriksaan.
“Sedianya dijadwalkan hari ini tadi pagi untuk terlapor diambil keterangan dalam rangka penyelidikan. Namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima tadi,†ungkap Ade Ary.