Usut Kasus Penipuan Si Kembar, Polda Metro Koordinasi dengan PPATK
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi akan menyelidiki adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus saudara kembar Rihana dan Rihani yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan pre order (PO) iPhone dan penggelapan mobil.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya tindak TPPU tersebut.
“Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK," ucap Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (4/7).
Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, Eks Dirut PT Citilink Indonesia Kembali Diperiksa Kejagung
Hengki mengungkapkan jika nantinya Rihana dan Rihani terbukti melakukan pelanggaran pidana berulang, maka terancam ditambah hukumannya.
"Untuk konstruksi pasal ini berkembang kita akan kenakan TPPU kita akan berkoordinasi dengan PPATK," ucap Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa saudara kembar Rihana dan Rihani terindikasi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai melihat adanya mutasi rekening sebesar Rp86 miliar.
Baca Juga: Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015, Polisi: Untuk Tambah Stamina
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami adanya dana senilai Rp 86 miliar tersebut.
“Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,†kata Natsir, dalam keterangannya, pada Selasa (4/7).
Lebih lanjut Natsir mengungkapkan bahwa diketahui dalam rekening tersebut juga terdapat transaksi setoran tunai sebesar Rp500 juta yang dananya diduga dari hasil penipuan.
“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta. Diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,†ucap Natsir.
Sementara itu saat ini pihaknya telah memerintahkan kepada sejumlah penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Si Kembar.
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,†ujar Natsir.