Usut Prostitusi Online Anak, Polisi Gandeng P2TP2A dan KPAI
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi akan mengandeng sejumlah badan perlindungan anak untuk mengusut kasus prostitusi online anak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menggandeng badan yang melindungi perempuan dan anak untuk mengusut kasus tersebut.
“Kita juga menggandeng dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) maupun dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menangani pascakejadian tersebut. Khususnya bagi anak-anak korban,†kata Ade Safri, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/10).
Baca Juga: Polisi Bakal Rehabilitasi Nama Baik Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Maut
Sementara itu Ade Safri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tindak tegas dan penegakkan hukum terhadap para pelaku predator anak.
“Kita sangat konsen sekali dengan semua kejahatan yang menyasar baik itu perempuan dan anak. Ini menjadi warning untuk semua predator anak yang ada di luar sana. Kita tidak akan ragu melakukan tindak tegas penegakan hukum untuk membuat efek jera dari semua pelakunya,†ungkap Ade Safri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang mem-profiling domisili puluhan anak korban prostitusi online ini. Sayangnya, terdapat ketidaksesuaian data antara data pada nomor ponsel dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).