Vadel Badjideh Geleng-geleng Kepala dan Lempar Senyum, Saat Pakai Baju Tahanan Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi
Lifestyle

Vadel Badjideh tampak tak terima dengan geleng-geleng kepala dan melempar senyuman ketika dihadirkan dalam rilis kasus dugaan asusila dan aborsi di Polres Metro Jakarta Selatan Jakarta pada Jumat (14/2/2025) malam.
Pantauan di lokasi, Vadel Badjideh dihadirkan mengenakan baju tahanan serta tangan diborgol dengan dikawal ketat oleh pihak berwajib.
Vadel Badjideh berkali-kali geleng-geleng kepala ketika dibacakan tuduhan tindakan asusila terhadap Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Baca Juga: Jenguk Vadel Badjideh Usai Pakai Baju Tahanan, Razman Sebut Dipeluk Vadel dan Minta Tolong Selesaikan Perkaranya
Ia juga berkali-kali melihat ke arah keluarganya berdiri di sebelah kanan dengan mukanya sedikit ketus.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa berdasarkan surat yang telah ditandatangani, Vadel resmi ditahan.
“Malam ini kami menetapkan penahanan, dan surat perintah sudah ditandatangani,” ujar Nurma dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam.
Baca Juga: Modus Operandi Vadel Badjideh Lakukan Tindakan Asusila terhadap Lolly, Polisi: Relasi Kuasa dan Tipu Daya
Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia mengatakan dalam menjalankan tindakannya Vadel memanfaatkan statusnya sebagai kekasih dari Laura Meizani.
"Untuk modus operadinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya," terang Citra Ayu Civilia.
Memanfaatkan statusnya sebagai kekasih Laura, Vadel, menurut Citra melakukan tipu daya kepada Laura agar yang bersangkutan mau diajak berhubungan badan dengannya.
"Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," tutur Citra.
Vadel Badjideh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani pada Kamis (13/2/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh bakal ditahan selama 20 hari kedepan.
Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan dan beberapa Pasal 348 KUHP tentang aborsi. (Selvianus Kopong Basar)