Lifestyle

Video Agnez Mo Dijadikan Bukti Ari Bias di Kasus Pelanggaran Hak Cipta

09 Desember 2024 | 17:42 WIB
Video Agnez Mo Dijadikan Bukti Ari Bias di Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kolase Agnez Mo (Instagram @agnezmo)

Komposer Ari Bias menyerahkan bukti video manggung Agnez Monica ketika membawakan lagunya berjudul Bilang Saja, dalam sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

rb-1

Ari Bias saat sidang menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Video tadi ada dua, flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam tiga konser tersebut Agnes menyanyikan lagu Bilang Saja," ujar Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ari Bias kepada media.

Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau

rb-3

Minola membeberkan, selain video, pihaknya juga menyerahkan bukti tertulis kepada LMKN, isinya soal royalti harus dibayarkan event organizer dan Agnez Monica.

Minola Sebayang (kemeja biru) dampingi Ari Bias (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Kedua bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKN apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada," jelas Minola.

Ari Bias mengaku puas karena satu persatu fakta mulai terungkap di persidangan, di antaranya tidak ditemukan pembayaran royalti ke LMKN.

Baca Juga: Jejak Karier Agnez Mo yang Dikenakan Denda Rp1,5 Miliar: Jadi Artis Penghargaan Terbanyak di Asia

Keyboardist grup band Elkasih juga meminta pertanggungjawaban agar haknya sebagai pencipta lagu dapat dipenuhi.

"Banyak keterangan kita dapat dari LMKN Bang Jony mohtar, Pak Bagus sebagai saksi ahli, banyak informasi yang akhirnya terungkap semua," ucap Ari.

"Memang benar acara itu tidak ada esensinya itu point paling penting, berarti hak ekonomi saya tidak terpenuhi, itu paling penting harus ada yang bertanggung jawab," tandasnya.

Agnez Monica telah digugat Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kemudian, menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Arie Sapta Hernawan selaku penggugat menggugat Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.

Saat ini, sidang perdata kasus pelanggaran hak cipta digelar beberapa kali, sejak sidang perdana pada 19 September 2024. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Agnez Mo ari bias pelanggaran hak cipta bilang saja