Viral Begal Payudara di Jaksel, Pelaku Ditangkap
Banten

Pelaku begal payudara berinisial KN berhasil ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (7/6/2025) siang.
KN ditangkap di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.
Baca Juga: Biodata dan Agama Faby Marcelia, Viral Usai Diduga Nikah Siri Sama Ichal Muhammad
Kekinian pelaku begal payudara telah mendekam di tahanan. Dan terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun.
Aksi begal payudara ini sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @seputar_jaksel.
Dalam keterangannya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.29 WIB di depan sebuah rumah kosan.
Baca Juga: Viral Wanita Terperosok di Peron KRL Stasiun UI, Ini Faktanya
Kejadian itu terekam video kamera pengawas (CCTV) sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita. [Ist]Kejadian bermula saat korban pulang sehabis olahraga tenis dan sedang menunggu dibukakan pintu pagar kosan oleh temannya.
Kemudian pelaku yang mengendarai motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5).
KN berpura-pura menanyakan jalan kepada korban. Dan ketika sedang diarahkan, tiba-tiba meremas payudara.
"Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara," kata Murodih.
Selidiki Kasus
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih. [Foto: FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Polisi kemudian menyelidiki kasus begal payudara ini. Dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya siang tadi.
Murodih mengatakan, keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku tersebut usai viral di sosial media.
"Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku begal payudara ini disangkakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.