FT News – Terjadi sebuah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang lansia berinisial S (71) kepada Ketua RW 01 Matraman, Jakarta Timur, EPW (48), pada Sabtu (5/10).
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo mengatakan bahwa menurut keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kejadian tersebut bermula ketika mereka bertemu di jalan.
“Saksi melihat serta mendengar pelaku sempat mengatakan ‘apa lo lihat-lihat kepada korban. Lalu tiba-tiba pelaku mengambil sebuah balok di rumahnya yang tidak jauh dari TKP,” ujarnya melalui sebuah keterangan terturlis, Senin (7/10).
Dalam video yang beredar luas di internet, S sedang mengendarai sepeda dan EPW mengendarai sepeda motor bersama anaknya ketika kejadian berlangsung.
Saat adu cekcok, tiba-tiba S melempar sepedanya ke arah EPW. Lalu, ia mengambil sebuah balok kayu dan langsung memukul korban.
EPW pun terkena pukul pada bagian lengan dan kakinya berkali-kali hingga mengalami patah tulang kaki. Selain patah tulang, ia juga mengalami memar pada lengan kanannya.
“Korban dibawa ke RSCM oleh saksi dan warga lainnya guna dilakukan pengobatan dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna dilakukan Visum et revertum terhadap korban,” jelas Suprasetyo.
Usai kejadian ini, pelaku pun langsung ditangkap oleh warga dan dibawa ke Polsek Matraman.
Bermula ketika ketua RW menegur salah seorang warganya yang memiliki warung yang menjadi tempat para pemuda nongkrong sampai larut malam dan mengganggu warga sekitar.
Namun seorang pemilik warung yang sekaligus diduga menjadi pelaku penganiaya itu tidak terima ditegur oleh ketua… pic.twitter.com/wgBt6AKbsz
— BACOT (@bacottetangga__) October 7, 2024
“Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang ada pada saat kejadian dan terduga pelaku mengakui perbuatannya yang terekam CCTV pada saat kejadian, terduga pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban,” lanjutnya.
Kini, S terancam dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana paling banyak Rp4.500.