Viral Lansia Pukul Ketua RW Hingga Patah Tulang Kaki di Matraman

FT News – Terjadi sebuah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang lansia berinisial S (71) kepada Ketua RW 01 Matraman, Jakarta Timur, EPW (48), pada Sabtu (5/10).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo mengatakan bahwa menurut keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kejadian tersebut bermula ketika mereka bertemu di jalan.

“Saksi melihat serta mendengar pelaku sempat mengatakan ‘apa lo lihat-lihat kepada korban. Lalu tiba-tiba pelaku mengambil sebuah balok di rumahnya yang tidak jauh dari TKP,” ujarnya melalui sebuah keterangan terturlis, Senin (7/10).

Dalam video yang beredar luas di internet, S sedang mengendarai sepeda dan EPW mengendarai sepeda motor bersama anaknya ketika kejadian berlangsung.

Penganiayaan seorang Lansia kepada Ketua RW di Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (5/10). Foto: Tangkapan layar X

Saat adu cekcok, tiba-tiba S melempar sepedanya ke arah EPW. Lalu, ia mengambil sebuah balok kayu dan langsung memukul korban.

EPW pun terkena pukul pada bagian lengan dan kakinya berkali-kali hingga mengalami patah tulang kaki. Selain patah tulang, ia juga mengalami memar pada lengan kanannya.

“Korban dibawa ke RSCM oleh saksi dan warga lainnya guna dilakukan pengobatan dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna dilakukan Visum et revertum  terhadap korban,” jelas Suprasetyo.

Usai kejadian ini, pelaku pun langsung ditangkap oleh warga dan dibawa ke Polsek Matraman.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang ada pada saat kejadian dan terduga pelaku mengakui perbuatannya yang terekam CCTV pada saat kejadian, terduga pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Wanita dari Jakarta Otak Penyekapan 19 Perempuan di Pasuruan Dibekuk

Kini, S terancam dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana paling banyak Rp4.500.

Artikel Terkait