Ekonomi Bisnis
VIVO Batal Kerja Sama dengan Pertamina, Terungkap Kandungan Etanol 3,5 Persen

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta, terutama milik VIVO, sudah terjadi sejak Agustus 2025 dan makin memburuk sepanjang 2025.
Kondisi ini membuat banyak pengendara beralih ke SPBU Pertamina karena suplai BBM non-subsidi, seperti Revvo 90 dan Revvo 92, di SPBU VIVO mulai langka dan bahkan kosong berhari-hari.
Baca Juga: Harga Bensin di Iran Cuma Rp5.700 per Liter, Bandingkan dengan Indonesia
Di beberapa wilayah Jabodetabek, antrean panjang sempat terjadi saat VIVO membuka stok dalam jumlah terbatas, namun pasokan cepat habis karena suplai yang tidak stabil.
Keterbatasan impor dan keterlambatan distribusi menjadi faktor utama yang membuat SPBU swasta kesulitan mempertahankan stok. Banyak pengendara yang sebelumnya memilih VIVO karena harga lebih murah kini terpaksa kembali ke Pertamina.
Dalam kondisi mendesak ini, sempat muncul harapan bahwa Pertamina Patra Niaga akan memasok BBM ke SPBU swasta untuk menjaga ketersediaan di lapangan.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Selasa, 2 September 2025: Berikut Perubahannya Dibanding Bulan Lalu
Kerja Sama Gagal
SPBU VIVO (Instagram @spbuvivo)
Namun, rencana kerja sama tersebut gagal direalisasikan. Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah membuka komunikasi dengan dua SPBU swasta besar, yakni VIVO dan APR (AKR–BP).
Keduanya sempat menyatakan minat untuk membeli BBM dari Pertamina guna mengatasi krisis pasokan. Harapan ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan konsumen dan berkurangnya cadangan BBM di jaringan SPBU non-Pertamina.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Ahmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa pembatalan pembelian dilakukan pihak VIVO setelah adanya pemeriksaan teknis atas produk.
Salah satu kargo BBM, yakni MT Sakura berkapasitas 100 ribu barel RON 92 tanpa aditif dan pewarna, diketahui mengandung etanol sebesar 3,5 persen berdasarkan hasil laboratorium.
Padahal, secara regulasi, kadar etanol hingga 20 persen masih diperbolehkan dalam produk BBM. Pemerintah tidak melarang kandungan tersebut, dan batasan 3,5 persen jauh di bawah ambang maksimal. Namun, SPBU swasta menilai kandungan etanol dalam produk itu tidak sesuai dengan spesifikasi produk dalam standar internal mereka.