Vonis 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Dipecat dan Dihukum 4 Tahun-Seumur Hidup

Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:26 WIB
Vonis 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Dipecat dan Dihukum 4 Tahun-Seumur Hidup
Tiga oknum TNI AL yang jadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil. [Dok. Istimewa]

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang vonis kasus penembakan tewaskan bos rental mobil dengan terdakwa tiga oknum TNI AL, Selasa (25/3/2025).

rb-1

Ketiga oknum TNI AL tersebut dipecat dari dinas militer dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Di samping itu, untuk dua terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Juwita Jurnalis Wanita di Kalsel, Oknum TNI AL Jumran Peragakan 33 Adegan

rb-3

Keduanya terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga mengakibat korban tewas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa 1, KLK Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tutur Arif.

Baca Juga: Sidang Tuntutan 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil: 4 Tahun-Seumur Hidup, Dipecat dan Bayar Restitusi

Sedangkan untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana empat tahun penjara dan dipecat dari TNI AL.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang vonis ini juga dihadiri anak bos rental mobil, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Keduanya tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya di ruang sidang.

Terutama saat kembali mendengarkan kronologi dan peran tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak.

Dua anak bos rental mobil jadi saksi di sidang dengan terdakwa tiga oknum TNI AL. [Dok. Istimewa]

Keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja hijau dan duduk berdampingan.

Beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar anak korban dan ruang sidang.

Tag Pengadilan Militer oknum TNI AL Penembakan bos rental mobil

Terkini