Masih Sakit Hati, Anak Bos Rental Belum Bisa Maafkan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan
Hukum

Dua dari tiga oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman divonis seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Anak korban, Rizky Agam Syahputra mengatakan, vonis tersebut telah sesuai harapan keluarga.
"Alhmadulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan," tuturnya usai hadiri sidang vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-Jakarta, Cakung, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Hari ini, Bharada E Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
Meski demikian, secara moril keluarga korban belum bisa memaafkan tindakan para terdakwa yang telah menyebabkan bos rental mobil tewas dalam penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam Muhammad Nasrudin, anak bos rental lainnya.
"Meninggalnya ayah sangat menyakitkan buat keluarga kami," sambungnya.
Baca Juga: Lanjutkan Prokasih 2023, TNI AL Kerahkan 13.500 Personel
Sementara itu, korban luka yakni Ramli yang turut hadir dalam sidang vonis, mengaku kondisinya belum pulih sepenuhnya usai tertembak.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan operasi sebanyak delapan titik oleh dokter untuk memulihkan kondisi fisiknya.
"Baru 80 persen (pulih). Masih nyeri dan kontrol ke dokter. Saya dioperasi hampir 8 titik," ungkapnya.
Diketahui, dua terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara.
Ketiga oknum TNI AL tersebut juga dipecat dari dinas militer.