Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers

Daerah

Rabu, 24 November 2021 | 00:00 WIB
Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers

Forumterkininews.id, Jakarta - Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi menilai putusan majelis hakim PM Palopo terhadap Jurnalis berita.news Muhammad Asrul merupakan pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

rb-1

Anggota Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi Makassar, Abdul Azis mengatakan, majelis hakim mengamini status Asrul sebagai wartawan, meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan.

Selain itu, lanjut Azis, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut berita yang menjadi pokok perkara merupakan produk jurnalistik.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

"Akan tetapi berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan memuat opini yang cenderung menghakimi," ucapnya

Seperti diketahui, berita yang ditulis Asrul terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTMH, Keripik Zaro, Pengadaan kandang ayam.

Asrul juga menulis tentang Instalasi Pipa Telluwanua, Pembangunan Taman Kirab, Jalan Lingkar Barat dan Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Lebih lanjut Aziz mengatakan, Dewan Pers menyatakan ketiga tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik.

Dengan pernyataan tersebut, Dewan Pers meminta kepolisian untuk memproses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi berpendapat vonis 3 bulan penjara kepada Asrul adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.

Tag Daerah Dewan Pers Jurnalis Vonis 3 Bulan Penjara

Terkini