Wanita Terobos Istana Negara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum

Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Wanita Terobos Istana Negara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menetapkan seorang wanita, Siti Elina yang mecoba menerobos Istana Negara sebagai tersangka.

rb-1

"Statusnya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (26/10).

Lebih lanjut ia mengungkapkan identitas Siti Elina. Ia merupakan warga DKI Jakarta yang tinggal di Jalan Kampung Mangga, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Hukum untuk Berantas Judi Online!

rb-3

Sementara itu Zulpan mengatakan Siti Elina dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Kemudian untuk undang-undang terorisme belum dikenakan karena masih dikontruksikan.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berkerudung diamankan jajaran satuan lalu lintas wilayah Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Bersamanya juga diamankan sepujuk senjata api jenis FN. Dimana senjata api ini sempat ditodongkan ke anggota Paspampres yang sedang berjaga di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penyidikan Terhadap Ferdinand Hutahaean Dimulai

Plh Kasat Gatur Polda Metro Jaya, Kompol Albon dalam laprannya mengatakan, sekitar pukul 07.00 WIB anggota Satuan Penegakan Peraturan (Sat Gatur) melakukan tugas rutin. Yakni pelayanan masyarakat berupa penjagaan dan pengaturan lalu lintas di sekitar istana presiden.

Selanjutnya seorang perempuan yang diperkirakan berumur 25 tahun berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara. Ketika tiba di pos penjagaan yang diisi anggota Paspampres, perempuan tersebut menodongkan senjata api jenis FN.

“Saat melihat perempuan tersebut mengeluarkan senjata api, anggota Satgatur atas nama Aiptu Hermawan langsung merebut senpi tersebut,” ujarnya.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Tersangka Jakarta Paspampres Siti Elina Todong Senjata Api Wanita Terobos Istana Negara

Terkini