Warga Jabar Pasti Hepi! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Diperpanjang
Jawa Barat
.jpg)
Kabar gembira untuk warga Jawa Barat. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digulirkan Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat resmi diperpanjang.
Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang dikeluarkan pada Selasa (25/3/2025.
Adapun perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dilakukan agar bisa menjangkau masyarakat Jabar lebih luas.
Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
Awalnya program ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
"Respons masyarakat terhadap program ini sangat positif, maka dari itu, program pemutihan ini diperpanjang agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik pada awak media, Rabu (26/3/2025).
Dedi menambahkan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Cari Remaja Tenggelam di Pantai Desa Mekarsari
Namun bagi yang ingin langsung membayar di kantor Samsat, pelayanan akan dibuka setiap hari, termasuk hari Minggu.
"Pelayanan di seluruh Kantor Samsat tetap buka, termasuk hari Minggu. Mungkin nanti (Samsat) akan tutup sementara saat menjelang atau ketika momen lebaran, tapi pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi," terang Dedi Taufik.
Ia berharap, setelah masa berlaku program ini habis, kesadaran warga Jabar dalam membayar pajak akan meningkat.
Sementara itu, respons positif masyarakat terhadap kebijakan ini terlihat dari peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat.
Hampir di seluruh P3DW atau Samsat, layanan pada hari Senin berlangsung hingga sore menjelang waktu berbuka.
Di beberapa lokasi, seperti Samsat Cibinong, Bogor, dan Bekasi, pelayanan bahkan dilanjutkan hingga malam hari.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, hingga tanggal 26 Maret 2025 pukul 16. 00 WIB, tercatat sebanyak 56. 384 kendaraan bermotor yang telah membayar pajak, dengan total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 23,21 miliar.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 20,41 persen dibandingkan dengan hari Rabu, 19 Maret 2025 pada jam yang sama, yang tercatat sebesar Rp 19,27 miliar dengan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 33. 357 unit.