Warga Medan Juga Laporkan Ratu Entok ke Polda Sumut, Dugaan Penistaan Agama
FT News - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret selebgram Ratu Entok semakin berbuntut panjang.
Setelah Ormas Horas Bangsa Batak (HBB) melaporkan Ratu Entok, kini warga Medan juga melaporkannya ke Polda Sumut.
Adapun warga yang melaporkan yakni Daniel Chandra Simangunsong. Laporannya ini tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Tangkap 11 Anggota Geng Motor di Fly Over
Bersama kuasa hukumnya Andreas Sinambela, Daniel Chandra mengatakan, laporan terhadap Ratu Entok atas dugaan menista agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok," kata Daniel Chandra Simangunsong usai membuat laporan.
Dia mengaku sangat menyesalkan perbuatan Ratu Entok karena telah melukai hati masyarakat.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Bubarkan Tawuran Geng Motor di Medan, 2 Remaja Diamankan
Tangkapan layar Ratu Entok meminta maaf. Istimewa
"Khususnya masyarakat yang beragama Kristen," sebutnya.
Daniel Chandra yang juga seorang pengacara menyayangkan ucapan Selebgram itu karena menurutnya telah menistakan agama Kristen saat live streaming di media sosial @ratuentokglowskincare.
Tangkapan layar Ratu Entok diduga hina agama. Istimewa
Atas laporan itu, Daniel Chandra Simangunsong berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor agar tidak terjadi perbuatan serupa, meski secara pribadi sudah memaafkan.
"Kita meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan dari kita. Ratu Entok juga harus mempertanggung hal itu secara hukum," pungkasnya.