Daerah

Warga Wajib Tahu! 7 Provinsi Ini Masih Beri Diskon Pajak Kendaraan

05 November 2025 | 08:12 WIB
Warga Wajib Tahu! 7 Provinsi Ini Masih Beri Diskon Pajak Kendaraan
Ilustrasi gambar petugas tengah memverifikasi berkas dan masyarakat antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]

Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

rb-1

Program ini memberi kesempatan masyarakat menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Berlaku 2025, Ini 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitung-hitungannya

rb-3

Pemutihan pajak biasanya mencakup penghapusan denda, potongan tarif pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menjadi peluang bagi warga untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa terbebani tunggakan.

Daftar Provinsi dan Keringanan Pajak

Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 1000 Police Smart Bantu Permasalahan Masyarakat

Ilustrasi gambar antrian bayar pajak kendaraan dan riangnya masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]Ilustrasi gambar antrian bayar pajak kendaraan dan riangnya masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [Gemini]

Beberapa provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan per November 2025 antara lain:

1. Aceh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

2. Kalimantan Barat

1 2 Tampilkan Semua
Tag Pajak Kendaraan BBNKB Pemutihan Pajak 2025 Diskon PKB Bebas Denda Kendaraan Bermotor