Warning Mendag Jelang Lebaran : Beli Pakaian Dalam Negeri, Stop Pakaian Bekas Impor Ilegal!
Ekonomi Bisnis

Menteri Perdagangan Budi Santoso sampaikan peringatan penting menjelang lebaran Idul Fitri.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan membeli produk pakaian dalam negeri dan menghindari pakaian bekas impor ilegal.
Selain merugikan industri lokal, pakaian bekas impor ilegal juga berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga: Bukan Cuma Orang Jakarta, Warga Makassar juga Ikut Takbiran di JIS
Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi di Jakarta beberapa waktu lalu, ketika menanggapi maraknya peredaran pakaian bekas impor yang dinilai merugikan industri garmen dalam negeri dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Budi Santoso menekankan peningkatan konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri, baik untuk kebutuhan pangan maupun sandang.
Ia secara tegas meminta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memilih produk-produk dalam negeri.
Baca Juga: Jelang Lebaran, DPR Wanti-wanti KAI Tambah Gerbong Kereta
"Menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor, pakaian bekas asal impor itu ilegal dan berbahaya," ujar Budi.
Keputusan itu juga didorong oleh kekhawatiran akan dampak negatif dari pakaian bekas impor ilegal terhadap industri garmen lokal dan kesehatan masyarakat.
Harga jual pakaian bekas impor yang jauh lebih murah dibandingkan produk lokal dinilai sebagai ancaman serius bagi industri garmen dalam negeri.
Selain itu, pakaian bekas juga berpotensi membawa penyakit dan mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi penggunanya.
Budi Santoso menjelaskan bahaya laten dari pakaian bekas impor ilegal.
Pakaian tersebut berpotensi membawa penyakit dari negara asal, mengandung cemaran seperti jamur dan kapang yang dapat menyebabkan gatal-gatal, reaksi alergi, iritasi, dan infeksi kulit.
Kontak langsung dengan kulit meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan reaksi alergi tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan pakaian dalam negeri yang terjamin kualitas dan keamanannya menjadi pilihan yang lebih bijak.
Pemerintah sambungnya, melalui Kementerian Perdagangan, telah dan akan terus berupaya untuk mengatasi peredaran pakaian bekas impor ilegal.
Pengawasan ketat terhadap jalur masuknya pakaian bekas impor ilegal menjadi salah satu fokus utama.
Namun, pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja.
"Mengingat pakaian bekas telah dilarang impor, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri di pelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daerah," jelas Budi.
Langkah lain yang dilakukan adalah mendorong sinergi antara industri garmen dengan industri kecil dan menengah (IKM).
Kementerian Perdagangan juga mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong pedagang pakaian bekas agar bermitra dengan industri garmen dalam negeri dan memanfaatkan program pemerintah untuk UMKM.
Hal ini diharapkan dapat memberikan alternatif penghasilan dan mengurangi ketergantungan pada pakaian bekas impor.