Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Windi Purnama. Melalui kuasa hukumnya dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Windi Purnama sebagai pemohon melawan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung sebagai termohon, pada hari ini, Senin (17/7/2023), merupakan sidang perdana.
Karena pada sidang sebelumnya ditunda lantaran Kejagung yang menjadi pihak tergugat atau termohon tidak hadir.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Kemudian pada sidang praperadilan pada hari ini, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Windi Purnama.
"Setelah membaca surat pencabutan permohonan praperadilan. Di mana pemohon berkeinginan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di persidangan PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa pencabutan permohonan praperadilan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari termohon. Dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan belum memasuki tahap jawab-menjawab. Maka tidak memerlukan persetujuan dari termohon untuk permohonan pencabutan dimaksud," ucap hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Dengan demikian, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Windi Purnama.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon tersebut," ucap hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam putusanya di persidangan.
Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mencoret daftar permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
"Memerintahkan kepada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan dengan register yang tersedia," ucap hakim tunggal.
"Demikian diputuskan pada hari ini, Senin, tanggal 17 Juli 2023 oleh hakim tersebut. Dengan dibantu dari kuasa pemohon maupun termohon," sambungnya.
Dengan demikian, setelah dibacakan penetapan tersebut, maka berakhirlah persidangan praperadilan ini, dan dinyatakan sidang selesai.
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan oleh tersangka Windi Purnama terhadap Dirdik Jampidsus karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Alasan mengajukan gugatan, pihak kuasa hukum Windi Purnama mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka oleh Kejagung.
Atas prosedur formil proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut, Windi Purnama kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/6/2023).
Perkara gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Windi Purnama diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Tersangka Windi Purnama dan Irwan Hermawan merupakan kurir dalam memberikan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak, termasuk terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif, dan sejumlah pihak yang sudah ditetapkan dan diperiksa sebagai saksi.