WNI Terlibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Filipina, Polri Kirim Tim Gabungan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri mengirimkan tim gabungan ke Filipina dalam rangka mengusut kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim gabungan tersebut berasal dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Bareskrim serta Badan Intelijen dan Keamanan (BIK).
“Sesuai arahan pimpinan Polri bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina,†kata Dedi di Jakarta, Senin (9/1).
Baca Juga: Liput Aksi Buruh, Motor Wartawan Antara Dicuri di Parkiran Resmi GBK
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, tugas tim yang berangkat untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Filipina dan kepolisian Filipina untuk melakukan penyidikan gabungan.
“Tim melakukan joint investigation untuk mendalami kasus tersebut,†ujarnya.
Dalam kasus ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay (29) bersama dua warga negara Filipina ditangkap oleh kepolisian setempat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal.
Baca Juga: Sopir Kena Tembak Gegara Majikan Lalai Kunci Senjata Api, Saat ini Masih Dirawat
WNI tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Ditangkap pada Sabtu (7/1) di wilayah Kiamba, Provinsi Sarangani waktu setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurut Dedi, para pelaku ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api, sehingga ditahan oleh kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Betul para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal,†jelasnya.
Sementara terkait perkembangan lebih lanjut penyidikan gabungan ini, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari tim yang berangkat ke Filipina.
“Langkah selanjutnya bila hasil joint investigation antara penyidik Polri dan kepolisian Filipina akan diinformasikan lebih lanjut,†tuturnya.