Enam WNI Ditangkap di Singapura, Masuk Ilegal Lewat Laut Terancam Cambuk
Otoritas Singapura melalui Unit Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mengamankan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah kedaulatan Singapura secara ilegal melalui jalur laut.
Penangkapan dilakukan di perairan Tanah Merah pada Minggu (21/12/2025) dini hari.
Berdasarkan laporan resmi Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF), keenam pria tersebut berusia antara 23 hingga 29 tahun. Mereka terdeteksi berada di dalam sebuah perahu kayu saat memasuki perairan teritorial Singapura sekitar pukul 00.35 waktu setempat.
Baca Juga: Grab Singapura Bakal PHK Besar-besaran
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tujuan mereka masuk ke Singapura tanpa izin resmi adalah untuk mencari pekerjaan. Temuan ini disampaikan otoritas Singapura dalam pernyataan tertulis kepada publik.
Ancaman hukum berat bagi pelanggar imigrasi
Baca Juga: Covid-19 Varian XBB Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Waspada
Singapura dikenal menerapkan aturan imigrasi yang sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959 (Immigration Act 1959), tindakan masuk ke wilayah negara tersebut tanpa dokumen resmi dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, keenam WNI tersebut terancam hukuman pidana berupa penjara maksimal enam bulan serta hukuman cambuk atau caning dengan jumlah minimal tiga kali.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya Singapura menjaga keamanan perbatasan dan kedaulatan wilayah lautnya dari praktik penyusupan ilegal.
Enam Wni Ditahan Dan Hadapi Hukuman Berat
Pemerintah RI beri pendampingan
Menanggapi peristiwa ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan telah mengambil langkah cepat. Direktur Pelindungan WNI Kemlu menyebut pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan identitas keenam WNI serta memberikan akses layanan konsuler guna mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.
KBRI Singapura juga terus berkomunikasi dengan SPF untuk memperoleh informasi terkini mengenai status penahanan dan potensi dakwaan.
Selain pendampingan hukum, KBRI bertugas menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga para WNI di Indonesia.
Persoalan migrasi non-prosedural
Laporan awal media lokal Channel News Asia (CNA) menyebutkan bahwa motif keenam WNI tersebut murni didorong alasan ekonomi, yakni untuk mencari penghidupan. Meski demikian, motif tersebut tidak menghapus status pelanggaran imigrasi yang telah dilakukan.
Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting demi menjamin keselamatan, kepastian kerja, serta perlindungan hukum di negara tujuan.
—