Wow! Ini Bocoran Besar Gaji ASN Jika Skema Single Salary Diterapkan
- Struktur gaji nasional
- Penyederhanaan tunjangan
- Penyesuaian skema pensiun
- Kesiapan fiskal negara
Pemerintah memastikan penerapan skema ini tidak boleh terburu-buru tanpa perhitungan anggaran yang matang.
Sudah Diuji Coba di 15 Instansi
Walaupun belum diberlakukan secara nasional, skema single salary telah diuji coba di 15 instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jawa Barat.
Uji coba ini untuk melihat efektivitas pengelolaan anggaran dan dampaknya terhadap kinerja ASN.
Simulasi Gaji Single Salary ASN
Menanti Skema Single Salary ASN. [Instagram]
Dalam rancangan sementara, pemerintah menyiapkan struktur gaji baru berbasis kelas jabatan, bukan lagi golongan I–IV. Berikut simulasi rentang gaji yang sedang dibahas:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I: Rp39.365.146
- JPT II: Rp37.490.615
- JPT III: Rp35.705.348
- JPT IV: Rp34.005.093
- JPT V: Rp32.385.803
- JPT VI: Rp30.843.622
- JPT VII: Rp29.374.878
- JPT VIII: Rp27.976.074
- JPT IX: Rp26.643.880
2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF)
- JA/JF 15: Rp22.203.233
- JA/JF 14: Rp19.290.385
- JA/JF 13: Rp16.759.674
- JA/JF 12: Rp14.560.968
- JA/JF 11: Rp12.650.711
- JA/JF 10: Rp10.991.061
- JA/JF 9: Rp9.549.140
- JA/JF 8: Rp8.296.386
- JA/JF 7: Rp7.207.981
- JA/JF 6: Rp6.262.364
- JA/JF 5: Rp5.440.803
- JA/JF 4: Rp4.727.022
- JA/JF 3: Rp4.106.883
- JA/JF 2: Rp3.568.100
- JA/JF 1: Rp3.100.000
Simulasi gaji ini masih bersifat indikatif dan dapat berubah setelah regulasi final disahkan.
Masih Berpotensi Berubah
Pemerintah menegaskan bahwa struktur gaji ini masih dalam pembahasan dan dapat mengalami revisi, terutama setelah kajian fiskal dan regulasi pendukung selesai.
Namun, arah kebijakan sudah mengarah pada sistem penggajian yang lebih sederhana dan seragam di seluruh Indonesia.