Ya Ampun! Ibu Hamil Ditangkap Curi HP Ngakunya untuk Biaya Persalinan
Jawa Tengah

Ini kejadian menyedihkan sekaligus unik. Menyedihkan karena kasus pencurian ini melibatkan seorang wanita hamil. Uniknya, kasus ini terjadi sudah lama yakni Desember 2023 lalu atau 1 tahun lebih tapi baru dilaporkan ke polisi 20 April 2025.
Begini ceritanya. Peristiwa terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, di depan konter HP milik MB (36), warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Pelaku, USW (28), mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter.
HP tersebut rencananya akan digunakannya untuk persiapan biaya persalinan yang diprediksi akan melahirkan secara sesar pada salah satu rumah sakit di Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Tabrak Bos Indomaret, Supir Truk Tidak Dituntut Keluarga
Kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 April 2025, lebih dari satu tahun setelah kejadian berlangsung. Korban mengaku, awalnya enggan melaporkan pencurian tersebut karena takut proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar.
Namun setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melapor, korban justru mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akhirnya teridentifikasi dan berhasil diamankan pada hari yang sama, 20/4/2025, di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor, Amankan 5 Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang tunawisma dan saat kejadian sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk melahirkan yang di prediksi secara sesar. Menimbang kondisi tersebut serta adanya itikad baik dari pelapor untuk memaafkan, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restoratif justice.
“Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar saat kejadian. Karena itu, pendekatan restoratif justice dinilai lebih tepat,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, dilansir Humas Polri.
Selain itu, karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.***