Yang Mau Nyoblos, Begini Cara Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024

Nasional

Selasa, 09 Januari 2024 | 00:00 WIB
Yang Mau Nyoblos, Begini Cara Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024

FTNews - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Sejumlah persiapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara hajatan terbesar 5 tahunan masyarakat Indonesia juga hampir rampung. Termasuk  soal Daftar Pemilih Tetap dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

rb-1

Setiap momen pemilu, banyak masyarakat yang terpaksa tidak bisa memberikan hak suaranya untuk mencoblos, Ini karena mereka berada di luar kota sementara nama mereka terdaftar di TPS asal.

Namun jangan khawatir, karena masyarakat yang sedang bertugas di luar kota atau sedang tak berada di alamat sesuai  KTP, bisa tetap mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih berdasarkan ketetapan KPU. Emang bisa?

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

kampanye digital, kampanye di media sosialkampanye digital, kampanye di media sosial ilustasi Gen-Z memberikan suara dalam pemilu. (Foto: Pexels)

Melansir laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024, jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Tapi, kalau  belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS. Jadi hanya dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri

Ini berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Jangan lupa, kalau mau mengurus pindah lokasi TPS harus dilakukan maksimal hingga H-7 atau 16 Januari – 7 Februari 2024, yaa!

Cara Ajukan Pindah TPS

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Saat melaporkan diri untuk pindah TPS jangan lupa menunjukkan KTP-el atau KK, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Selain itu, pindah TPS juga ada syaratnya. Yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili,  tertimpa bencana alam,  bekerja di luar domisilinya, serta keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tag Headline Pemilu DPT TPS

Terkini