Yang Mau Nyoblos, Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari Lho!

Nasional

Jumat, 26 Januari 2024 | 00:00 WIB
Yang Mau Nyoblos, Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari Lho!

FTNews - Buat kamu yang ingin memberikan hak suara di Pemilu 2024, ada kabar baik nih!. Karena tenggat waktu pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperpanjang.

rb-1

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa pengajuan pindah TPS bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 7 Februari 2024.

Sebelumnya, tenggat waktu pindah TPS dibatasi hanya  sampai H-30 sebelum pencoblosan atau 15 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Lalu diperpanjang hingga H-7 sebelum pencoblosan yakni 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Namun, KPU menetapkan bahwa perpanjangan masa pindah TPS hingga H-7 ini hanya untuk mereka yang bertugas di tempat lain.

Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

Cara Pindah TPS

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.

2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Dokumen yang harus dibawa:

1. KTP asli atau fotokopi

2. Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi

3. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.

Tag Nasional Headline Pemilu Pindah TPS

Terkini