YLKI: Syarat Wajib PCR Seluruh Transportasi Bisa Dilakukan Asalkan..
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempersoalkan rencana pemerintah mewajibkan tes PCR bagis semua jenis moda transportasi umum.
Kendati pemerintah sudah menetapkan harga tarif tertinggi tes PCR tidak lebih dari Rp300 ribu, rencana tersebut tidak masuk akal.
"Jika tarifinya masih Rp300 ribu, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif busnya itu sendiri," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Hal tersebut (kewajiban tes PCR untuk penumpang seluruh moda transportasi umum) dilakukan jika harga PCR bisa diturunkan lagi secara signifikan, misalnya menjadi Rp100 ribu," tambah dia.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali
Selain itu, kebijakan itu menurut Tulus akan menimbulkan masalah lain yaitu, beralihnya penumpang transportasi umum ke kendaraan pribadi guna menghindari kewajiban tes PCR. Padalah, sambungnya tidak ada pengendalian terhadap kendaraan pribadi. Ia menambahkan, tidak semua orang punya keistimewaan untuk beralih dari transportasi umum ke kendaraan pribadi baik itu roda dua dan roda empat.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Untuk pengguna kendaraan pribadi bagaimana pengendaliannya?, selama ini tak ada pengendalian kendaraan pribadi, baik roda empat atau roda dua. Jika tidak ada pengendalian yang konsisten dan setara, ini hal yang diskriminatif," pungkasnya.
YLKI menyarankan tidak semua moda transportasi umum harus dikenakan kewajiban tes PCR. Hal ini t entunya akan menyulitkan pengawasannya. "Kembalikan tes PCR untuk keperluan dan ranah medis, karena toh sekarang sudah banyak warga yang divaksinasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ketentuan tes PCR juga sebagai antisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 pada libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi natal dan tahun baru," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual pada Senin 25 Oktober lalu.