Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran
Nasional

FTNews - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memimpin tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumimg Raka.
Tim hukum ini, kata Yusril, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres. Tim Kampanye Nasional (TKN) pun kini sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sementara ini yang ada adalah Tim Pembela Prabowo Gibran. Untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (19/2).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat. Kata Yusril, Prabowo dan Gibran telah memberi kuasa langsung terkait pembentukan tim ini.
"Terdiri atas tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela. Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yang telah ada, yang saya pimpin. Tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insyaallah tetap akan saya pimpin," paparnya.
Yusril mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi wacana kubu Paslon 1 dan 3 menyikapi hasil Pilpres 2024. Ia berbicara kemungkinan Prabowo-Gibran menjadi 'pihak terkait' yang berurusan langsung dengan sengketa Pilpres.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres. Dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif) dan meminta Pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," terang Yusril.
Tim hukum Prabowo-Gibran, lanjutnya, akan membantah tudingan itu dengan argumentasi yang valid. Ia menegaskan tengah bersiap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) jika laporan benar disampaikan.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan. Dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tandasnya.