Yusril Siapkan Keterangan Tertulis saat Jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri
Hukum

FTNews - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hadir di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia datang, sebagai saksi yang memperingan kasus dugaan pemerasan oleh tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Yusril mengatakan bahwa sudah mempersiapkan semua keterangannya secara tertulis. Ia pun akan menyerahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Sekarang status saya adalah saksi yang meringankan atau saksi yang menguntungkan yang diajukan pak Firli," katanya di Bareskrim Polri, Senin (15/1).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Gotong Royong ini menjelaskan, apa saja yang menyebabkan seseorang menjadi tersangka.
Kebetulan lanjutnya, pasal yang dituduhkan ke Firli Bahuri pasal 12 dan 12e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengaku ikut menyusun draf UU itu dan bertanggung jawab mewakili presiden dalam pembahasan RUU perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 itu. UU yang kini menjadi UU No 21 Tahun 2001 itu.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Di situlah saya memasukkan hal yang tidak ada sebelumnya. Yaitu pemerasan kemudian gratifikasi antara lain," ucapnya.
Pemerasan kata Yusril, biasanya dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat negara. Dari KUHP menjadi delik pidana khusus yaitu delik pidana korupsi.
Begitu juga suap. Kalau yang menyuap wasit sepak bola masuk tindak pidana KUHP. Tapi kalau menyuap pejabat negara masuk gratifikasi.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Firli Bahuri. Ia penyidik periksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Tak terima atas penetapan tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Namun PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.