Zaman Edan, Pria di Deli Serdang Tikam 3 Anak Tetangga Hanya Karena Kesal Diejek
Sumatra Utara

Hanya karena kesal diejek anak-anak, seorang pria berinisial RS tega menikam tiga orang anak tetangganya dan mengakibatkan 2 anak tewas.
Kejadian mengerikan ini terjadi di sebuah Gang Dahlia 7 Jalan Mesjid Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/12/2024).
Kedua anak yang meninggal yakni berinisial DS (1,5), OS (4) dan NS (7) saat ini masih kritis. Ketiga korban merupakan kakak beradik.
Baca Juga: Berkas Perkara Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejari
"Motif diduga pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12/2024) siang.
"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila," terang Anhar.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di
dapur.
Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," terang Anhar.
"Di pertengahan jalan tersangaka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak," Anhar menambahkan.
Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana
pisau dibuang.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," pungkasnya.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak," tukasnya.
Sementara, pelaku penikaman 3 anak di Deli Serdang berinisial RS (41) mengaku tak menyesal usai menikam korban yang mengakibatkan dua anak meninggal.
Pelaku RS malah menyalahkan orangtua korban yang tidak mau menegur anaknya ketika mengolok-oloknya.
"Seringlah orang itu kadang manggil aku orang gila, awas ada orang gila, tapi orangtuanya tidak ada menegur anaknya," kata pelaku.