Hukum

Ayah Ronald Tannur Tahu Kelakuan Istrinya Sogok Hakim

04 November 2024 | 23:21 WIB
Ayah Ronald Tannur Tahu Kelakuan Istrinya Sogok Hakim
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar(kiri) beserta Kapuspenkum Harli Siregar saat konferensi pers di Kejagung (Dian Fitriyanah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui istrinya Meirizka Widjaja (MW) menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus anaknya Ronald Tannur (RT) yang menganiaya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

rb-1

"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR (Lisa Rahma)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (4/11) malam.

Kendati mengetahui, kata Qohar, Edward disebut tak mengetahui jumlah uang yang dalam pengurusan kasus tersebut. Qohar menyatakan bahwa Edward merupakan pengusaha yang sering pergi ke luar kota.

Baca Juga: KPK Sita Rp100 Miliar Kasus Suap Bakamla dari PT Merial Esa

rb-3

"Jumlahnya dia tidak tahu, karena memang sepertinya yang seorang pengusaha. Jarang di Surabaya," ungkapnya.

Saat disinggung terkait kemungkinan menjerat Edward, Qohar mengaku siap menjadikannya sebagai tersangka apabila ada bukti yang cukup.

"Sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban," ujar Qohar.

Baca Juga: KPK Sita Rp2,823 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Perbaikan Rel Kereta

Tag Kejaksaan Agung Kasus Suap Korupsi Edward Tannur Ronald Tannur Meirizka Widjaja