Bongkar Skandal MK, Hak Angket DPR Relevan Digulirkan
Forumterkininews.id, Jakarta- Banyak pihak menganggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuat keputusan setengah hati karena tidak memberhentikan Anwar Usman dari hakim konstitusi. MK hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua yang artinya ia tetap menjadi anggota hakim MK. Padalah ia telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
MKMK juga tidak menganulir Putusan MK No 90. Meskipun Ketua MKnya telah melakukan pelanggaran berat dalam membuat putusan nomor 90 tersebut. Yang membolehkan kepala daerah menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Selain itu, putusan MKMK menyebut Anwar Usman sebagai hakim ketua dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar. Yakni untuk putusan batas usia capres cawapres. Pertanyaanya, siapa pihak luar itu ?
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyebut, dalam hal membongkar skandal MK ini maka Hak Angket DPR sangat relevan.
"Hak untuk melakukan penyelidikan atau hak angket DPR sangat relevan. Untuk membongkar skandal yang tengah ada di MK saat ini,"kata Ubed, Kamis (9/11).
Ubed memaparkan, bahwa dalam UU No 17 tahun 2014 (MD3) tertulis hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang. Dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Sehingga katanya, dalam perspektif politik dengan menggunakan UU MD3 itu sesungguhnya hak angket DPR bisa digunakan.
"Karena MK seharusnya melaksanakan Undang-undang MK dan UU Kehakiman dengan penuh integritas,"tandas Ubed.
Realitasnya, lanjut Ubed, MKMK menemukan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat. Salah satunya karena dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar.
(Mahkamah Konstitusi/Foto: Sarah Fiba)
"Ini perlu diselidiki pihak luar itu siapa ? Inilah salah satu pintu utama hak Angket DPR bisa diajukan,"pungkasnya.
Hak Angket DPR
Jauh sebelum putusan pencopotan Anwar, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket. Khususnya terkait polemik yang terjadi di tubuh MK. Hal ini Masinton sampaikan saat interupsi Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) lalu.
Dalam kesempatan itu, Masinton mengungkit Putusan MK yang berkaitan dengan perubahan aturan terkait batas usia seseorang untuk bisa berkompetisi sebagai Capres dan Cawapres.
Ia mengklaim interupsinya kali ini tidak ada sangkut-pautnya dengan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden," tegas Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Masinton mengungkapkan, protesnya kali ini berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Ia menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi, termasuk juga mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
DPR sendiri memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Ketiga hak tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
(Rapat Paripurna DPR RI/Foto: Sarah Fiba)
Hak Angket pertama kali muncul di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang selanjutnya bernama right of impeachment (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).
Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, perlu minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.
Permohonan harus beserta dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang. Yang diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.
Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali.