Daerah

Solusi Pencemaran Udara, Legislator: Kurangi Energi Fosil

06 September 2023 | 00:00 WIB
Solusi Pencemaran Udara, Legislator: Kurangi Energi Fosil

Forumterkininews.id, Jakarta - Polusi udara di Jakarta membutuhkan solusi konkret. Legislator menilai perlu menerapkan energi baru dan terbarukan sebagai solusi pencemaran udara jangka panjang.

rb-1

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif mengatakan, penggunaan energi fosil sebagai pembangkit listrik perlu dikurangi untuk solusi pencemaran udara.

"Solusi jangka panjang sebagai contoh Pemerintah Provinsi DKI mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil untuk pembangkit listrik, lalu menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan,” kata Syarif dikutip Antara.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

Penanganan polusi udara di Jakarta menerapkan strategi jangka panjang dan tidak hanya berfokus di hilir saja.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam melakukan uji emisi gratis bagi masyarakat. Program ini harus dilakukan secara konsisten dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Namun demikian, pengawasan secara berkelanjutan juga perlu DLH lakukan. Sehingga, pencemaran udara di Jakarta dapat berkurang.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

"Harus terus menerus mulai dari edukasi terhadap masyarakat sampai penindakan, karena udara bebas polusi ini kebutuhan kita semua,” ujarnya.

Upaya Dinas Lingkungan Hidup

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengaku sudah melakukan berbagai upaya mengurangi polusi udara yang berdampak bagi kesehatan masyarakat.

Pihaknya telah melakukan pengawasan secara masif pada perusahaan terkait status ketaatan lingkungannya. 

“Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang berpotensi mengakibatkan pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat,” ucap Sarjoko.

Bagi perusahaan yang tidak taat akan terkena sanksi dan evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata,” ungkapnya

Tag Daerah DPRD DKI Jakarta Energi Terbarukan energi fosil Pencemaran udara