12 Anggota Khilafatul Muslimin Majalengka Ikrar Setia NKRI dan Pancasila

Forumterkininews.id, Majalengka – Sedotnya, 12jamaah kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Majalengka resmi keluar pasca berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Momentum ini difasilitasi Polres Majalengka, Jawa Barat.

“Diharapkan kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial belaka. Namun bisa lebih merekatkan dalam persatuan dan kesatuan,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi di Majalengka, melansir Antara, Kamis (23/6).

Lebih lanjut Edwin menegaskan, 12 anggota kelomopok yang dicap intoleran oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorsisme (BNPT) beberapa waktu lalu, berikrar setia dengan NKRI dan Pancasila tanpa unsur pemaksaan.

“Mereka sepakat keluar dari organisasi Khilafatul Muslimin berdasarkan kesadaran sendiri dari masing-masing individu. Dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Kemudian, xalam ikrar tersebut, Edwin menuturkan, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi serta menyaksikan kesungguhan 12 mantan anggota Khilafatul Muslimin.

“Usai pengucapan ikrar, mereka menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI. Hal ini disaksikan Forkopimda Majalengka,” tambahnya.

Edwin mengingatkan 12 eks Khilafatul Muslimin ini bahwa NKRI terbentuk dari jasa para pahlawan. Dengan semangat Pancasila yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jika ada penyusup aliran sesat yang mengganggu perkembangan dan pelaksanaan berbangsa dan bernegara. Dapat dipastikan kelompok penyusup tersebut bisa merusak tatanan negara.

“Kami harapkan mereka terus setia, tanpa lagi masuk organisasi yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila,” harapnya.

Khilafatul Muslimin masuk kelompok intoleran

Diberitakan sebelumnya, BNPT mencatat sederet kelompok intoleran yang menganut kekhalifahan dan sudah di-black list pemerintah.

Diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI). Terakhir Khilafatul Muslimin (KM) yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

“Strategi gerakan yang dilakukan oleh kelompok KM adalah pengkaderan, pengenalan paham khilafah, dan pengambilalihan kekuasaan dari pemerintahan yang sah,” tukasnya.

BACA JUGA:   Kendati Lahir IKN, Jakarta Tetap Akan Menarik

“Saat ini, kelompok KM sudah melakukan pengenalan paham khilafah dengan melakukan konvoi dan penyebaran selebaran tentang khilafah di tempat publik,” sambungnya.

Kemudian Boy mengatakan, KM yang baru sebatas kelompok intoleran, terdata telah merekrut anggotanya melalui pendidikan. Caranya dengan mendirikan madrasah melalui kurikulum dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang berbeda.

Pembeda ini tergambar dalam hal yang berlawanan dengan Pasal 1 UU No. 16/2017 tentang Ormas dan kedua Bab 1 KUHP khususnya Pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Artikel Terkait