Hari Kesaktian Pancasila Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Metropolitan

30 September 2025 | 12:24 WIB
Hari Kesaktian Pancasila Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Monumen Pancasila Sakti di Jakarta. [Wikipedia]

Hari Kesaktian Pancasila diperingati secara nasional di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2025.

rb-1

Hari Kesaktian Pancasila merupakan bentuk penghormatan dan pengingat terhadap jasa para pahlawan yang gugur dalam menjaga dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Peringatan ini lahir dari sejarah kelam peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), yaitu upaya kudeta oleh Partai Komunis Indonesia yang bertujuan menginspirasi pemerintah dan mengganti ideologi Pancasila dengan komunisme.

Baca Juga: 18 Agustus Hari Libur, Kantor Pelayanan Publik Buka?

rb-3

Hari Kesaktian Pancasila menandai keberhasilan bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup yang menyatukan seluruh rakyat dan negara Indonesia.

Logo Pancasila. [Istimewa]Logo Pancasila. [Istimewa]

Penetapan hari ini juga sebagai pengingat agar generasi muda tidak mudah terpengaruh ideologi yang dapat memecah belah persatuan bangsa serta untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan revolusi.

Baca Juga: Catat Kalender Libur Panjang Akhir Pekan Berdempetan Isra Miraj dan Imlek, Sampai 5 Hari

Secara resmi, Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat pada tahun 1966.

Peringatan ini biasanya dimulai dengan pelaksanaan upacara dan berbagai kegiatan refleksi nasional.

Hari Kesaktian Pancasila Libur?

Kalender Oktober 2025. [Kemenag]Kalender Oktober 2025. [Kemenag]

Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2025 bukan hari libur nasional atau tanggal merah.

Kegiatan sekolah, perkantoran, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa pada hari tersebut. Meski tidak diberikan hari libur, upacara peringatan tetap dilaksanakan di berbagai instansi sebagai penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila dan mengenang perjuangan bangsa.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Surat Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, yang tidak menyebutkan 1 Oktober sebagai hari libur resmi.

Oleh karena itu, masyarakat dan lembaga diminta untuk tetap menjalankan aktivitas kerja dan belajar seperti biasa di hari tersebut.

Tag Pancasila Libur Hari kesaktian pancasila 1 oktober 2025

Terkait

Terkini