1.540 Kasus Oknum Ormas Ganggu Investasi Negara Rugi Rp900 Triliun, Kemendagri Minta Dilakukan Evaluasi

Daerah

Minggu, 27 Juli 2025 | 20:29 WIB
1.540 Kasus Oknum Ormas Ganggu Investasi Negara Rugi Rp900 Triliun, Kemendagri Minta Dilakukan Evaluasi
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin /Foto: Puspen Kemendagri

Tidak sedikit ormas yang semula didirikan untuk kepentingan kebaikan, tapi dalam praktiknya menyimpang dari tujuan. Berperilaku seperi preman, bahkan ada oknum ormas tertentu yang menggangu jalannya investasi sehingga membuat negara dirugikan hamper Rp900 triliun.

rb-1

Hal tersebut terungkap dari paparan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin saat acara Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah.

rb-3

Dirjen Polpum Bahtiar meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) rutin mengevaluasi kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Premanisme. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam penanganan premanisme dan ormas yang bermasalah.

Evaluasi Kinerja Satgas Ormas Jadi Bahan Penilaian Kinerja Forkopimda

Foto: Puspen KemendagriFoto: Puspen Kemendagri

Bahtiar mengimbau pemerintah daerah (Pemda) termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya. Evaluasi ini sebagai bahan penilaian terhadap kinerja Forkopimda yang akan dilakukan di tingkat nasional melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

“Setiap pekan hari Rabu dievaluasi pelaksanaan tugas Satgas tersebut,” jelas Bahtiar dalam arahannya.

Ia mengingatkan, kebebasan berserikat dan berkumpul tetap memiliki batas sesuai aturan yang berlaku. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi, mulai sanksi yang sederhana yakni administratif hingga pembubaran,” ujarnya.

Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, tutur Bahtiar menyebutkan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Oknum Ormas Ganggu Investasi: Satgas tak Boleh Takut pada Ormas

Bahtiar mengungkapkan, adanya ulah premanisme dan oknum ormas yang mengganggu jalannya investasi. Ia mengatakan, gangguan ini membuat negara merugi hampir Rp900 triliun berdasarkan penghitungan Kementerian Investasi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu investasi, tetapi juga mengancam daya saing Indonesia di dunia internasional.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum, sepanjang tahun 2024 sebanyak 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas di Indonesia.

“Betapa gangguan-gangguan itu terjadi. Saatnya sekarang ini kita tertibkan. Ada Satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi,” tandasnya.***

Tag Premanisme Berkedok Ormas Oknum Ormas Ganggu Investasi Oknum Ormas Bikin Negara Rugi Rp900T

Terkini