Nasional

2 Guru di Luwu Utara : Tak jadi Dipecat, Dapat Rehabilitasi Prabowo, Apa Itu?

13 November 2025 | 14:00 WIB
2 Guru di Luwu Utara : Tak jadi Dipecat, Dapat Rehabilitasi Prabowo, Apa Itu?
2 Guru di Luwu Utara saat memberikan keterangan usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. [YouTube : Sekretariat Presiden]

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal dan Abdul Muis, bersama komite sekolah, menyepakati adanya sumbangan sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik.

Namun, niat baik tersebut justru dianggap melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungutan liar.

Keduanya akhirnya divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung, dan diberhentikan dengan hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya hanya ingin membantu guru honorer yang belum digaji. Tapi niat baik itu dianggap salah,” kata Abdul Muis lirih.

Rasnal menambahkan bahwa keputusan iuran dibuat secara terbuka melalui rapat resmi sekolah.

“Saya tidak tega melihat mereka mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.

Dukungan dari PGRI dan Orang Tua Siswa

Kasus ini menyita perhatian publik, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi guru yang beritikad baik demi kemajuan pendidikan.

Salah satu orang tua siswa, Akrama, juga membenarkan bahwa sumbangan tersebut disepakati bersama tanpa paksaan.

Ia berharap keadilan bagi dua guru tersebut benar-benar ditegakkan.

Nama Baik Dipulihkan, Guru Kembali Dihargai

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi hukum menjadi titik terang bagi perjuangan dua guru tersebut.

Nama baik, hak, dan martabat Rasnal serta Abdul Muis kini dipulihkan sepenuhnya.

Langkah ini juga menjadi simbol bahwa pemerintah hadir memberikan keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini bekerja tulus untuk kemanusiaan dan pendidikan.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Luwu Utara Guru Luwu Utara

Terkait