2 Pengedar Ekstasi asal Aceh Ditangkap di Medan
Aksi dua pengedar narkoba jenis ekstasi asal Aceh terhenti di tangan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sri Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, dengan barang bukti sebanyak 48 setengah butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka pertama berinisial DA (26) warga Jalan Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh. Dari tangan DA, petugas menemukan 44 butir pil ekstasi siap edar.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Saat diperiksa, DA mengaku bahwa 30 butir (ekstasi) merupakan miliknya, sementara 14 butir lainnya milik rekannya, MRH (26), warga Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, jelas AKBP Thommy dalam keterangan diterima Sabtu 11 Oktober 2025,
Dua pengedar ekstasi diamankan. [Istimewa]
Berbekal pengakuan itu, petugas segera memburu MRH dan berhasil meringkusnya di Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
“Dari tangan MRH, kami kembali menemukan 4 butir ekstasi serta setengah butir lainnya yang disembunyikan di dalam dompetnya,” imbuhnya.
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi. [Istimewa]
Kini, pengedar muda kedua asal Aceh itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.