2021, Kejagung Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 21,2 Triliun

Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 | 00:00 WIB
2021, Kejagung Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 21,2 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp21,2 triliun. Hal ini didapat dari sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2021.

rb-1

"Selama Januari 2021 sampai November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus menyelamatkan keuangan negara. Baik dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan. Semuanya senilai Rp21.267.994.771.809," kata JAM Pidsus Kejagung, Ali Mukartono dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp362,54 miliar.

Baca Juga: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Catatan Khusus Milik Haryadi Suyuti

rb-3

Ali memberikan apresiasi kepada jajaran pidsus kejaksaan di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras melakukan penyitaan aset-aset tersebut. Hal ini merupakan upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut dikatakannya, capaian kinerja bidang Pidsus secara nasional memenuhi target. Namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh pusat. Dalam hal ini JAM Pidsus Kejagung, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.

Sebagai contoh, kata Ali, selama periode Januari 2021-November 2021 pihaknya menangani dan menyelesaikan 18 perkara TPPU. Sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 perkara TPPU.

Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Pengunggah Ulang Konten dari Akun @opposite6890

Ali melanjutkan, kiranya kinerja Pidsus Kejagung belum dapat diimbangi satuan kerja di daerah. Maka perlu diingatkan kembali seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara TPPU.

Ungkap Kasus Korupsi Kakap

Ali menyebut sejak tahun lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi kakap yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, negara merugi Rp22,7 triliun.

Ali menyampaikan, sejak 2020 hingga saat ini, pidsus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi perhatian semua jajaran pidsus dan akan terus digaungkan.

"Pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan tetapi juga korporasi," sambungnya.

Kemudian, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara. Tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara dalam rangka asset recovery.

Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelematan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi.

Ali memaparkan kinerja bidang Pidsus saat peringatan Hari Ulang Tahun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ke-39 yang diselenggarakan secara virtual via zoom meeting.

Tag Hukum Nasional Headline JAM Pidsus Kejagung Pidsus Kejagung Ali Mukartono Penyelamatan Keuangan Negara Perkara Korupsi dan TPPU

Terkini