24 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online Yang Libatkan Pegawai Komdigi, ini Peran-Perannya!
Hukum

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Empat diantaranya dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihaknya.
Karyoto pun mengungkap peran-peran tersangka. Peran dari masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Yang pertama, sebanyak 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi dengan inisial A, BN, HE, dan DPO J. Selanjutnya, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Baca Juga: Biodata dan Agama Rudi Valinka, Dulu Kritik Prabowo Kini Jadi Stafsus Menteri Komdigi
"Yang ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ," ujar Karyoto, Selasa (26/11).
Adapun yang kelima, sebanyak 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Lalu yang keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan di Malam Pergantian Tahun
"Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website,"
ungkapnya.
Dengan perbuatannya, parsa tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,
1.Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2.Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.