3 Hal yang Memberatkan Hukuman Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Hukum

Jumat, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
3 Hal yang Memberatkan Hukuman Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong. [Dok. Kejagung]

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

rb-1

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2015.

Ada dua pertimbangan yang memberathkan Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dari Kejagung.

Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, LBH Medan: Negara Harus Bersihkan Nama Baiknya

rb-3

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pertimbangan memberatkan lainnya, yakni perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pertimbangan Meringankan

Baca Juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Dilaksanakan Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong. [Dok. Kejagung]Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong. [Dok. Kejagung]Adapun pertimbangan yang meringankan untuk Tom Lembong, yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa juga menuntut denda Rp 750 juta subsider kurangan 6 bulan bagi Tom Lembong.

Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya.

Termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Karena itu, jaksa meyakini terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Respons Tom Lembong

Sementara itu, Tom Lembong mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong usai sidang.

"Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?" tuturnya.

Tag Tom Lembong Sidang Tom Lembong Vonis Tom Lembong Korupsi Gula

Terkini