3 Modus Curang Kasus MinyaKita: Takaran Tak Sesuai hingga Label Palsu
Hukum

Setidaknya ada tiga modus operandi dalam kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait kasus minyak goreng kemasan MinyaKita yang kekinian jadi sorotan publik.
"Ada yang kami dapati (MinyaKita) isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (10/3/2025).
Satu modus lainnya yang ditemukan polisi adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
Modus tersebut terkuak usai dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri.
"Belum tahu perusahaannya berapa (yang terlibat), tapi yang pasti ada tiga model atau modus operandi yang ditemukan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Tindak Tegas
Baca Juga: Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Terjadi Dinamika di Lapangan
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar perusahaan Minyakita yang terbukti mengurangi takaran, agar ditindak tegas.
"Satu kata, tindak tegas," kata Mentan kepada awak media seusai pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, Senin (10/3/2025).
Mentan dengan tegas menyatakan bahwa jika tiga perusahaan produsen Minyakita terbukti melanggar, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
"Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas," tutur Mentan.
"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," jawab Mentan sembari meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3) lalu.
Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter. Namun dijual seharga Rp 18.000 per liter.
Minyakita tersebut diduga diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.