4 di Antaranya Pengurus Ormas, 5 Pembakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap
.jpg)
Kepolisian menangkap lima dari sembilan tersangka pembakar mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Empat di antaranya merupakan pengurus ormas.
"Melakukan gelar perkara dengan menetapkan 9 tersangka. Pelaku yang sudah ditangkap ada lima orang. Empat di antaranya pengurus ormas GRIB ranting Harjamukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (21/4/2025).
Ade Ary mengungkapkan, satu tersangka merupakan Perempuan berinisial LA. Sedangkan sisanya berinisial RS, GR alias AR, ASR, dan LS.
Baca Juga: Lagi-lagi Ada Granat di Rumah Warga, Kenali Bahayanya!
"Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," jelasnya.
Adapun peran dari kelima tersangka, sebagai berikut:
- Inisial: LA
Organisasi: Sekertaris GRIB Ranting Harjamukti
Peran: Menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Resor Depok, berteriak "bakar... bakar... bakar..."
Baca Juga: Lakukan Aksi Premanisme! 22 Anggota FBR dan GRIB Jaya Ditangkap Aparat Gabungan
- Inisial RS
Organisasi: Satgas GRIB Ranting Harjamukti
Peran: Menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul petugas atas nama Aipda Ariek.
- Inisial: GR alias AR
Organisasi: Satgas GRIB Ranting Harjamukti
Peran: Membakar mobil Xenia warna silver milik petugas.
- Inisial: LS
Organisasi: Satgas GRIB Ranting Harjamukti
Peran: Merusak Mobil anggota Polisi Polres Depok
- Inisial: ASR
Pekerjaan: Karyawan swasta
Peran: Melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
"Para tersangka dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 KUHP," ujar Ade Ary.
Dari penangkapan pembakar mobil polisi di Depok itu, sejumlah barang bukti disita. Di antaranya BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, ponsel merk OPPO warna hitam, HP merk VIVO, serta sebuah korek gas.