4 Fakta Penggerebekan Sarang Prostitusi di Kosan Jaksel, Patok Tarif Rp 300 Ribu
Daerah

Polisi menggerebek sebuah kosan di Kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak delapan perempuan dan satu laki-laki diamankan.
Pengamanan para pelaku dibantu oleh Satpol PP beserta tokoh masyarakat sekitar.
Baca Juga: Kasus Tiktokers Keroyok Bhabinsa di Jaksel Berakhir Damai
"Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan prostitusi," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya, dikutip Jumat (27/12/2024).
Berikut fakta-fakta penggerebekan kosan prostitusi di Jaksel tersebut.
1. Sudah Diberi Peringatan
Baca Juga: Kebakaran Restoran Sagala Jaksel: 3 Karyawan Luka-luka, Api Merambat ke Toko Material
Sebelumnya, kosan tersebut sudah diberi peringatan dengan dipasang spanduk dilarang melakukan prostitusi. Namun tetap diulang kembali.
Pihak kepolisian pun memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
"Waktu itu sudah pernah ada kesepakatan bersama. Sudah dipasang spanduk dan poster di depan kosan itu bahwa dilarang melakukan kegiatan prostitusi online. Ternyata masih ada," ujar Purwaditya.
2. Bungkus Kondom
Saat dilakukan penggerebekan, tak ditemukan aktivitas prostitusi di kamar kos-kosan tersebut.
Namun ditemukan barang bukti bungkus kondom yang turut diamankan.
"Ada satu kamar yang cowok-cewek. Statusnya bukan suami istri ada. Bekas-bekas kondom ada, maksudnya bungkus-bungkus (kondom)," jelas Purwaditya.
3. Tarif Prostitusi
Kepada polisi, para pekerja seks komersial (PSK) itu mengaku mematok tarif Rp 300-500 ribu per malam.
Adapun mereka tak terbukti mengonsumsi narkoba.
4. Dibawa ke Dinsos
Penggerebekan itu diharapkan membuat efek jera kepada para pelaku agar bisa menjalani hidup dengan mencari pekerjaan yang lebih baik.
Kesembilan orang yang diamankan itu tidak ditahan polisi, melainkan dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos).
"Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk dikoordinasikan ke Dinsos. Sudah langsung dijemput," kata Purwaditya.