Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara

Hukum

Senin, 05 Mei 2025 | 16:38 WIB
Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara
Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka kasus vape obat keras. [Instagram]

Jonathan Frizzy yang terjerat kasus vape obat keras terancam hukuman 12 tahun penjara. Artis sinetron sekaligus model ini, kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Diamankan dengan persangkaan pasal itu," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Anak Tewas di Jaksel Miliki Profesi ‘Open BO’

rb-3

Kombes Pol Ade mengatakan pihaknya telah menangkap Jonathan Frizzy pada Minggu (4/5/2025) sore kemarin di kawasan Jalan Bintaro, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (5/5/2025).

Meski demikian, Kombes Ade Ary masih belum menyampaikan penjelasan terkait dengan siapa Jonathan Frizzy diamankan polisi.

Baca Juga: Resmi Buat Laporan ke Polisi Atas Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Agar Semuanya Jelas
Jonathan Frizzy terjerat kasus hukum vape berisi obat keras. [instagram]

Diketahui, aktor Jonathan Frizzy, yang berinisial JF, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

"Benar, JF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Kasus ini bermula dari penyelidikan bersama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan cairan vape impor yang diketahui mengandung zat etomidate, yang tergolong obat keras dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Jonathan Frizzy. [instagram]

Etomidate sendiri merupakan obat bius intravena kerja pendek yang biasa digunakan untuk proses induksi anestesi saat operasi. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya bukan berasal dari kalangan selebritas.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut, kami mendapatkan informasi tambahan yang mengarah kepada JF," ungkap Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta

, AKP Michael K. Tandayu.

Tag Polda Metro Jaya Vape Jaksel jonathan frizzy Jonathan Frizzy ditangkap

Terkini