Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Polisi Tangkap Jonathan Frizzy di Jaksel
Hukum

Polisi telah menangkap Jonathan Frizzy setelah menjadi tersangka kasus vape obat keras. Usai ditangkap, artis sinetron sekaligus model ini kemudian diboyong ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menangkap Jonathan Frizzy pada Minggu (4/5/2025) sore kemarin di kawasan Jalan Bintaro, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Kasus Tiktokers Keroyok Bhabinsa di Jaksel Berakhir Damai
Meski demikian, Kombes Ade Ary masih belum menyampaikan penjelasan terkait dengan siapa Jonathan Frizzy diamankan polisi.
Diketahui, aktor Jonathan Frizzy, yang berinisial JF, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
"Benar, JF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Kebakaran Restoran Sagala Jaksel: 3 Karyawan Luka-luka, Api Merambat ke Toko Material
Kasus ini bermula dari penyelidikan bersama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan cairan vape impor yang diketahui mengandung zat etomidate, yang tergolong obat keras dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Etomidate sendiri merupakan obat bius intravena kerja pendek yang biasa digunakan untuk proses induksi anestesi saat operasi. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya bukan berasal dari kalangan selebritas.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut, kami mendapatkan informasi tambahan yang mengarah kepada JF," ungkap Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael K. Tandayu.